Rabu, 03 Juni 2026
Selamat Datang di web SMPN 23 Malang, Wilujeng Sumping di web SMPN 23 Malang, Sugeng Rawuh di web SMPN 23 Malang, Rahajeng Rauh di web SMPN 23 Malang, Onomi Fokha di web SMPN 23 Malang, Salama Engka di web SMPN 23 Malang.

PERSIAPAN MENUJU ADIWIYATA 2021 ( bagian kedua )

Tujuan pengadaan program Adiwiyata ialah KLHK dapat berkoordinasi dengan Kemendikbud, Kemenag, dan Kemendagri membangun gerakan dari sekolah untuk peduli lingkungan, dan membentuk perilaku ramah lingkungan dalam warga sekolah. Tujuan ini dapat terwujud dalam tindakan-tindakan seperti menanam pohon, dan menghemat penggunaan air dan energi. Landasan hukum untuk program Adiwiyata terlihat dalam Pasal 63 ayat 1, dimana dinyatakan bahwa pemerintah dan pemuda bertugas mendidik, melatih, membina dan memberi penghargaan untuk perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dan juga Pasal 65 ayat 1, 2, dan 4, yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas LH yang baik, juga mendapat pendidikan dan partisipasi dalam perlindungan dan pengelolaan LH.